Komisi Perdagangan Internasional -ITC di Amerika Serikat telah memutuskan bahwa perusahaan elektronik Korea Samsung menang dalam gugatan dengan perusahaan Apple Amerika Serikat berkaitan dengan hak paten.
Berdasarkan putusan akhir yang dirilis oleh ITC pada hari Rabu, pihak ITC menyetujui tuntutan pihak Samsung bahwa Apple melanggar hak paten Samsung. Pihak ITC membatasi impor terhadap beberapa produk Apple, yaitu iPhone dan melarang penjualan di dalam wilayah Amerika Serikat.
Model produk yang dilarang impor dan penjualan tersebut adalah iPhone 4, iPhone 3GS, iPad 3G dan iPad2 3G.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak Komisi itu merekomendasikan kepada Presiden Amerika Serikat Barack Obama untuk melarang impor berkaitan dengan produk tertentu Apple yang diproduksi di luar negeri, termasuk di Cina. Untuk itu, Presiden Barack Obama akan mengambil langkah akhir dalam 60 hari ke depan
Putusan Komisi tersebut hendak diambil pada tgl. 14 Januari lalu sesuai jadwal awal, tetapi pihaknya mengeluarkan putusan itu pada hari Rabu tgl. 5 Juni, setelah mengalami penangguhan selama 5 kali.
Sehubungan dengan itu, pihak Samsung berharap agar keputusan tersebut akan berpengaruh pada beberapa gugatan dengan Apple yang sedang berlangsung di beberapa negara.