Komisi Urusan Keuangan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya mulai menghapus sistem jaminan obligasi pada tgl. 1 Juli. Sebelumnya, sistem jaminan obligasi tersebut menjamin utang bersama dengan orang lain yang mampu membayar utang.
Dikatakan pula, sistem jaminan obligasi dilarang beroperasi baik di bank maupun di lembaga keuangan ke-2, termasuk perusahaan saham, asuransi dan kartu kredit.
Sehubungan dengan hal itu, para korban akibat sistem jaminan obligasi pada saat sebelumnya akan dapat menerima manfaat ‘pengawasan jumlah utang’ melalui dana kebahagiaan rakyat yang disediakan oleh pihak pemerintah.
Berdasarkan standar pada akhir tahun 2012 lalu, jumlah korban akibat sistem jaminan obligasi tercatat 1.500.000 orang dan jumlah utang jaminan obligasi mencapai 75 triliun Won.