Pemerintah Korea Selatan menetapkan gaji minimum untuk tahun 2014 ke depan senilai 5,210 Won per jam yang mengalami peningkatan sekitar 7% jika dibandingkan tahun ini.
Kementerian Perekrutan dan Tenaga kerja mengabarkan bahwa gaji minimum tersebut telah diputuskan secara final, setelah kedua organisasi para pekerja dan perusahaan tidak menolak rancangan tersebut melalui Komite Upah Minimum pada tgl. 5 Juli.
Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan gaji 41,680 Won untuk 8 jam kerja sehari pada tahun depan dan mereka akan menerima gaji bulanan sebanyak 1,088,890 Won atau sekitar 970 dolar Amerika jika mereka bekerja selama 40 jam sepekan.
Pihak Kementerian akan mengumumkan gaji minimum baru secara resmi pada hari Jumat besok.