Komite Jasa Keuangan Korea mengatakan bahwa UU pasar modal dan investasi keuangan yang telah direvisi akan berlaku efektif mulai hari Kamis ini. Jadual ini berarti tiga bulan semenjak UU tersebut dikeluarkan tiga bulan lalu.
Dalam revisi itu, perusahaan pialang dengan nilai modal minimal 3 juta trilion won akan ditetapkan sebagai investor keuangan komprehensif. Artinya, selain berfungsi sebagai perusahaan pialang seperti bank investasi, investor keuangan komprehensif juga akan diijinkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis lainnya, seperti mengeluarkan pinjaman kepada perusahaan serta menghimpun dana investasi gabungan.
Di bawah UU terevisi tersebut, bursa saham plural pun juga boleh didirikan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah transaksi saham ilegal yang berlangsung di luar Bursa Saham Korea.
Revisi itu juga menyebutkan tentang dinaikkannya uang imbalan untuk mereka yang bisa membocorkan kepada pihak berwenang mengenai adanya transaksi kotor, seperti manipulasi harga saham. Uang imbalannya naik dari 100 juta won menjadi 2 milyar Won.
Selain itu, mulai awal tahun depan, jika gaji tahunan seorang eksekutif di sebuah perusahaan yang tercatat di pasar modal, termasuk para petinggi konglomerat, melebihi 500 juta won, maka nama-nama mereka akan diumumkan secara publik.