Sebanyak 112 UKM akan mengalami restrukturisasi dan menjadi jumlah terbanyak sejak tahun 2010 saat terjadi krisis keuangan global.
Badan Pengawasan Keuangan Korea Selatan pada hari Jumat (08/11/2013) menyatakan pihaknya telah menyelesaikan penilaian resiko kredit terhadap sejumlah UKM dan menetapkan restrukturisasi itu untuk mencegah meluasnya pelemahan usaha.
Jumlah UKM yang akan direstrukturisasi itu bertambah 15 perusahaan dibandingkan tahun lalu dan dipengaruhi dari niat bank-bank kreditor untuk merestrukturisasi.
Di antara 100 UKM yang akan direstrukturisasi itu 54 perusahaan digolongkan dalam level C yang didorong memperbaiki struktur keuangannya melalui perundingan dengan pihak kreditor.
Sementara 58 UKM yang digolongkan dalam level D akan merencanakan restrukturisasinya sendiri tanpa dukungan kreditor atau bantuan konsultan hukum.
Dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan Korea Selatan menegaskan perusahaan-perusahaan yang berkemungkinan direhabilitasi akan mendapat dukungan, sementara bagi yang tidak akan mengalami restrukturisasi.