Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan mengadakan pertemuan dengan sejumlah CEO dari perusahaan asing di Korea Selatan, pada hari Kamis (9/1/2014), dan mengeluarkan langkah pemulihan bagi investor asing.
Berdasarkan langkah tersebut, pemerintah akan terus menerapkan prioritas pajak pendapatan saat ini, yang dikenakan sebesar 17 % bagi pekerja warga asing di perusahaan asing tersebut, tidak peduli besaran jumlah upahnya.
Para insinyur warga asing yang bertugas di badan penelitian Korea Selatan juga akan diberi manfaat dalam sistem pemotongan pajak pendapatan sebanyak 50%, yang akan diperpanjang hingga tahun 2018.
Selain itu, bagi para pekerja di perusahaan asing tersebut, masa domisili dengan menggunakan visa investor asing di Korea Selatan akan meningkat dari 3 tahun saat ini, menjadi 5 tahun.