Ekonomi
Peraturan Pelaksanaan investasi asing diumumkan
Write: 2014-01-10 11:28:54 / Update: 2014-01-10 16:16:20
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya mengumumkan peraturan pelaksanaan investasi asing pada hari Jumat (10/1/2014) dan peraturan itu akan berlaku mulai bulan Maret mendatang.
Adanya peraturan baru itu memudahkan sebuah perusahaan mendirikan anak perusahaan baru melalui kerja sama dengan perusahaan asing.
Menurut peraturan tersebut, perusahaan boleh memiliki saham perusahaan sebanyak 50% yang sebelumnya 100%, bila sebuah anak perusahaan mendirikan perusahaan baru dibawahnya melalui kerja sama dengan perusahaan asing.
Jika peraturan ini diberlakukan, anak perusahaan SK, SK Global Chemical, dan anak perusahaan GS, GS Caltex, akan menikmati kemudahan dalam mendirikan pabriknya masing-masing melalui kerja sama dengan perusahaan Jepang.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30