Undang-Undang khusus yang mengaktifkan promosi dan perpaduan informasi dan telekomunikasi akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2014. Undang-Undang itu telah ditetapkan pada bulan Agustus tahun lalu sebagai RUU pertama ekonomi kreatif.
Berdasarkan UU khusus ini, pemerintah akan menyiapkan Komisi Strategis Urusan Koordinasi Kebijakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, dan komisi tingkat kerja lainnya.
Kementerian Sains dan Perencanaan Masa Depan akan mengeluarkan biaya sebanyak 8,5 triliun won pada sektor penelitian dan pengembangan hingga tahun 2017.