Operasional bisnis tiga perusahaan kartu kredit, KB Kukmin, Lotte dan Nonghyup dihentikan selama 3 bulan kedepan, dimulai tanggal 17 Februari. Sebagai respon atas kebocoran informasi data nasabah, masing-masing tiga perusahaan ini juga dikenakan denda sebesar 6 juta won.
Komisi Keuangan sudah mengadakan pertemuan sementara pada hari Minggu kemarin (16/2/2014) dan memutuskan sanksi tersebut.
Hasilnya, semua usaha dari tiga perusahaan ini akan ditangguhkan hingga 16 Mei, termasuk penerbitan kartu kredit bagi pelanggan.