Bank Sentral Korea Selatan (BOK) mengumumkan Gubernur BOK, Kim Choong-soo dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menandatangani perjanjian pertukaran bilateral senilai 11 triliun won di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Berdasarkan perjanjian ini bank sentral kedua negara dapat saling memanfaatkan dukungan dana dalam jumlah yang disepakati itu. Jangka masa perjanjian adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang jika kedua pihak sepakat.
Perjanjian pertukaran bilateral itu dapat mengurangi risiko penggunaan valuta asing lain yang dialami para pengusaha dari kedua negara karena mempromosikan penggunaan mata uang rupiah dan won Korea.
Menurut BOK, volume perjanjian pertukaran yang tengah dijalin Korsel dengan negara-negara lain kini mencapai 129 miliar dolar Amerika.