Rasio swasembada beras pada tahun 2014 diperkirakan melebihi 90% berkat hasil panen yang berlimpah di tahun sebelumnya.
Menurut Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan, rasio swasembada beras tahun 2014 yang dimulai bulan November tahun 2013 hingga Oktober tahun 2014 mencapai 92%, sehingga akan muncul fenomena pasokan beras berlebih. Dengan ditambah jumlah beras yang wajib diimpor dari luar negeri, jumlah pasokan melebihi permintaan.
Berdasarkan data tahun 2013, jumlah beras minimal yang wajib diimpor tahun ini mencapai 409 ribu ton, dan porsi itu kira-kira 9% dari jumlah konsumsi beras dalam negeri yang mencatat 4,5 juta ton.
Rasio swasembada beras yang melebihi 91% akan memunculkan fenomena kelebihan pasokan yang tidak dapat dihindari.