Individu atau perusahaan Korea Selatan yang pada 2013 memiliki aset finansial di luar negeri senilai minimal satu miliar won harus melaporkan diri ke Pelayanan Pajak Nasional (NTS) pada bulan Juni.
Badan Pajak tersebut mengungkapkan keharusan melaporkan diri bagi mereka yang memiliki aset setidaknya satu kali di setiap akhir bulan di tahun 2013.
Seluruh aset yang disimpan dalam rekenening finansial luar negeri harus dilaporkan, termasuk tabungan bank, saham, obligasi atau polis asuransi.
Bagi yang diketahui tidak melaporkan asetnya atau melaporkan jumlah yang lebih kecil dari sebenarnya akan dikenakan denda atau hukuman.
Jika angka yang tidak dilaporkan melebihi lima miliar won, pemilik aset dapat menghadapi ancaman dua tahun penjara atau denda hingga 10 persen dari jumlah yang tidak dilaporkan.
Pejabat Pajak mengungkapkan pihak kantor pajak akan mempererat kerja sama bersama negara-negara lain dan dengan tegas menangani kasus penggelapan pajak melalui penyembunyian aset-aset di rekening-rekening luar negeri.