Badan Pengawas Keuangan memutuskan membuat daftar pemeriksaan bagi ‘orang asing berambut hitam’, sebutan lain warga Korea Selatan yang menyamar sebagai orang asing untuk berinvestasi pada saham Korea Selatan setelah mendirikan perusahaan fiktif terkait Negara Bebas Pajak yang bertujuan menghindari pajak dan melakukan tindakan ilegal lainnya.
Menurut Badan Pengawas Keuangan, pihaknya akan memeriksa ‘orang asing berambut hitam’ yang diperkirakan melakukan tindakan ilegal berdasarkan analisis data kecenderungan investasi mereka selama 10 tahun.
Badan ini akan memeriksa secara intensif orang-orang yang sering memperjualbelikan saham khusus atau menahan saham dalam waktu lama setelah mendirikan perusahaan palsu.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan perubahan rancangan undang-undang terkait karena undang-undang yang diberlakukan saat ini sulit memastikan pemilik sebenarnya dari badan usaha luar negeri yang berinvestasi saham Korea Selatan.
Sementara, volume investasi pasar saham dalam negeri Korea Selatan dari perusahaan di Negara Bebas Pajak mencapai 46 triliun won menurut data bulan April lalu, dan kebanyakan investasinya dilakukan ‘orang asing berambut hitam.’