Pemerintah memutuskan menetapkan upah minimum tahun depan di 5.580 won per jam, meningkat 7,1 persen dari tahun ini.
Dewan Upah Minimum mengadakan sesi penuh pada hari Kamis (26/6/2014) dan menyelesaikan keputusan pada Jumat pagi (27/6/2014) setelah diskusi pekerja-manajemen semalam. Tahun lalu, upah dinaikkan 7,2 persen dari tahun 2012.
Hasilnya, upah minimum karyawan bulanan akan berada di 1.116.000 won, atau sekitar US$1.150, jika mereka bekerja 40 jam seminggu.
Para pekerja awalnya menuntut persentase kenaikan 26,8% menjadi 6.700 won, sementara para manajemen mengusulkan pembekuan.
Menteri Perekrutan dan Tenaga Kerja akan menyelesaikan masalah upah minimum pada tanggal 5 Agustus.