Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah minimum per jam tahun depan naik 7,1% jadi 5.580 won

Write: 2014-06-27 09:16:15Update: 2014-06-27 17:58:15

Upah minimum per jam tahun depan naik 7,1% jadi 5.580 won

Pemerintah memutuskan menetapkan upah minimum tahun depan di 5.580 won per jam, meningkat 7,1 persen dari tahun ini.

Dewan Upah Minimum mengadakan sesi penuh pada hari Kamis (26/6/2014) dan menyelesaikan keputusan pada Jumat pagi (27/6/2014) setelah diskusi pekerja-manajemen semalam. Tahun lalu, upah dinaikkan 7,2 persen dari tahun 2012.

Hasilnya, upah minimum karyawan bulanan akan berada di 1.116.000 won, atau sekitar US$1.150, jika mereka bekerja 40 jam seminggu.

Para pekerja awalnya menuntut persentase kenaikan 26,8% menjadi 6.700 won, sementara para manajemen mengusulkan pembekuan.

Menteri Perekrutan dan Tenaga Kerja akan menyelesaikan masalah upah minimum pada tanggal 5 Agustus.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >