Sebanyak 34 perusahaan yang meminjam uang lebih dari 50 miliar won dari industri keuangan, dipastikan masuk dalam restruktrusasi.
Badan Pengawas Keuangan pada tanggal 20 Juli mengatakan telah mengklasifikasikan 34 perusahaan pada peringkat kredit kelas C dan D, yang didasari eveluasi atas 600 perusahaan. Dikatakannya, 34 perusahaan telah meminjam total 3,5 triliun won.
Perusahaan yang ditetapkan masuk kategori C, sebanyak 11 buah, harus menormalkan pengelolaannya, dengan membuat perjanjian dengan kreditur.
Total 23 perusahaan yang diklasifikasikan kelas D pada peringkat kredit, kemungkinan besar akan berada pada manajemen pengawasan hukum.
Badan Pengawas Keuangan akan aktif berkoordinasi dengan kreditur agar perusahaan-perusahaan itu bisa menjalani normalisasi manajemen tanpa halangan.