Plafon benda-benda bebas pajak bagi wisatawan asal Korea Selatan yang bisa dibawa dari luar negeri akan dinaikkan dari sebelumnya $400 menjadi $600 AS mulai 5 September nanti.
Departemen Keuangan mengumumkan revisi rencana peraturan pemberlakuan UU Bea Cukai, pada hari Rabu (27/8/2014).
Setelah revisi, plafon baru akan diterapkan bagi warga Korea Selatan yang tiba dari luar negeri mulai 5 September.
Pemerintah juga akan menawarkan pemotongan pajak 30 persen bagi wisatawan yang secara sukarela melaporkan barang yang dibelinya di luar negeri.
Di sisi lain, warga yang tidak melaporkan pembelian melebihi 600 dolar akan ditindak dengan hukuman pajak 40 persen. Tingkat sanksi pajak saat ini adalah 30 persen.