Permohonan pelarangan penjualan produk Samsung yang diajukan Apple dibatalkan pengadilan AS. Hakim Lucy Koh di Pengadilan Distrik Utara California membatalkan permintaan Apple untuk melarang penjualan 9 jenis telepon pintar Samsung, termasuk Galaxy S3, yang dinilai melanggar paten Apple.
Menurut Hakim Koh, Apple tidak bisa membuktikan bahwa Apple terus mengalami kerugian fatal akibat penjualan produk Samsung.
Sebelumnya, dewan juri memutuskan Samsung melanggar paten Apple, sehingga harus membayar ganti rugi 120 juta dolar Amerika pada pengadilan pertama bulan Mei lalu.