Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Lokasi asal dibubuhkan pada produk makanan daging sapi, babi dan ayam

Write: 2014-09-01 10:49:38Update: 2014-09-01 13:02:27

Lokasi asal dibubuhkan pada produk makanan daging sapi, babi dan ayam

Mulai bulan Juni mendatang, pihak produsen harus membubuhkan lokasi asal makanan yang mengandung daging sapi, babi dan ayam.

Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan menyatakan pihaknya akan mengusulkan rancangan revisi undang-undang terkait pada hari Senin (1/9/2014).

Hingga kini, lokasi asal hanya dipasang pada daging untuk dipanggang dan direbus, namun pemasangan itu akan menyebar ke semua makanan.

Selain daging sapi, babi, dan ayam, lokasi asal juga harus dipasang pada beras, Kimchi, bubur, kerak nasi, tahu, kepiting, ikan kakap kuning, dan bahan makanan lain.

Dalam rancangan revisi undang-undang tersebut, pada produk campuran dari pertanian asal Korea Selatan dengan produk impor, produsen harus membubuhkan lokasi asal dari tiga negara sesuai dengan produk campurannya bersama rasio takarannya. Untuk hasil laut yang diimpor, nama lokasi laut penangkapan harus juga dipasang.

Produsen yang melanggar ketentuan ini sebanyak 2 kali dalam 2 tahun akan dikenakan denda 2 hingga 5 kali dari harga penjualan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >