Seorang pejabat tinggi Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan menyebutkan pada hari Selasa (2/9/2014) bahwa pemerintah akan menetapkan rasio tarif beras impor lebih dari 500%, menyusul liberalisasi pasar beras.
Ia memperkirakan pemerintah berupaya menetapkan rasio tarif tertinggi untuk melindungi industri beras domestik.
Pejabat itu menjelaskan rasio tarif akan dilaporkan kepada Majelis Nasional dalam bulan September ini, sebelum disampaikan ke WTO. Ditambahkannya, pemerintah tidak akan memutuskan rasio tarif beras impor secara sepihak dan juga mengumpulkan protes dari kelompok terkait, seperti dari Federasi Petani Nasional Korea Selatan.
Dia juga menegaskan pemerintah telah mempersiapkan sistem tarif beras untuk 20 tahun dengan menginvestasikan 56 triliun won, sehingga sistem tarif beras mendatang tidak akan membawa masalah.