Mulai 5 September, plafon benda-benda bebas pajak bagi wisatawan asal Korea Selatan yang bisa dibawa dari luar negeri akan dinaikkan menjadi US$600 dari sebelumnya US$400.
Kenaikan tunjangan bebas pajak itu dimungkinkan setelah revisi rencana peraturan pemberlakuan UU Bea Cukai, yang disampaikan Kementerian Keuangan bulan lalu, mulai diberlakukan. Ini merupakan kebijakan pertama sejak 26 tahun di tahun 1988.
Tunjangan bebas pajak tersebut akan diterapkan bagi wisatawan asal Korsel yang mengunjungi Pulau Jeju mulai 1 Januari tahun depan.
Pemerintah juga berencana mengurangi pajak sebanyak 30% pada wisatawan yang secara sukarela melaporkan barang yang mereka bawa. Namun, mereka yang tidak melaporkannya dengan jujur akan diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 30 atau 40 persen.