Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Penimbun rokok akan didenda 50 juta won

Write: 2014-09-12 14:47:31Update: 2014-09-12 15:31:57

Penimbun rokok akan didenda 50 juta won

Pemerintah menyatakan para penimbun rokok akan dijatuhi denda sebesar 50 juta won mulai Jumat (12/9/2014) tengah hari hingga saat harga rokok naik.

Kementerian Strategi dan Keuangan mengumumkan hal itu untuk menghindari kekacauan pasar akibat meningkatnya pembelian dan langkanya rokok setelah penetapan kenaikan harga rokok.

Siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau hukuman denda maksimal 50 juta won, sesuai pasal 26 peraturan tentang kestabilan harga barang yang berlaku.

Dengan demikian, produsen dan importir rokok dilarang mengeluarkan jumlah rokok bulanan melebihi 104% rata-rata di Januari hingga Agustus tahun ini.

Pedagang grosir maupun eceran juga dilarang menjual jumlah rokok bulanan melebihi 104% rata-rata di Januari hingga Agustus tahun ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >