Pemerintah menyatakan para penimbun rokok akan dijatuhi denda sebesar 50 juta won mulai Jumat (12/9/2014) tengah hari hingga saat harga rokok naik.
Kementerian Strategi dan Keuangan mengumumkan hal itu untuk menghindari kekacauan pasar akibat meningkatnya pembelian dan langkanya rokok setelah penetapan kenaikan harga rokok.
Siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau hukuman denda maksimal 50 juta won, sesuai pasal 26 peraturan tentang kestabilan harga barang yang berlaku.
Dengan demikian, produsen dan importir rokok dilarang mengeluarkan jumlah rokok bulanan melebihi 104% rata-rata di Januari hingga Agustus tahun ini.
Pedagang grosir maupun eceran juga dilarang menjual jumlah rokok bulanan melebihi 104% rata-rata di Januari hingga Agustus tahun ini.