Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah tetapkan tarif beras 513%

Write: 2014-09-18 09:43:20Update: 2014-09-18 11:21:10

Pemerintah tetapkan tarif beras 513%

Menyambut pembukaan pasar beras tahun depan, tingkat tarif beras impor ditetapkan sementara sebesar 513%.

Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan serta Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya mengadakan pembahasan dengan anggota Partai Saenuri dan menetapkan tingkat tarif tersebut.

Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan mengumumkan tingkat tarif beras impor yang dilaporkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan langkah-langkah pemerintah untuk mengembangkan industri beras.

Terkait pengumuman tersebut, Asosiasi Petani Nasional Korea Selatan melakukan protes keras, karena kementerian secara sepihak sudah membuka tingkat tarif yang sebelumnya disepakati tidak dibuka sebelum memberitahukan ke WTO.

Asosiasi Petani Nasional Korea Selatan menyatakan akan membuka kebenaran soal tingkat tarif yang telah dibahas dalam 'Konsultasi Pengembangan Industri Beras' dan sikap pemerintah yang terasa memalukan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >