Menyambut pembukaan pasar beras tahun depan, tingkat tarif beras impor ditetapkan sementara sebesar 513%.
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan serta Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya mengadakan pembahasan dengan anggota Partai Saenuri dan menetapkan tingkat tarif tersebut.
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan mengumumkan tingkat tarif beras impor yang dilaporkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan langkah-langkah pemerintah untuk mengembangkan industri beras.
Terkait pengumuman tersebut, Asosiasi Petani Nasional Korea Selatan melakukan protes keras, karena kementerian secara sepihak sudah membuka tingkat tarif yang sebelumnya disepakati tidak dibuka sebelum memberitahukan ke WTO.
Asosiasi Petani Nasional Korea Selatan menyatakan akan membuka kebenaran soal tingkat tarif yang telah dibahas dalam 'Konsultasi Pengembangan Industri Beras' dan sikap pemerintah yang terasa memalukan.