Menteri Pertanian, Kehutanan dan Peternakan, Lee Dong-phil menyatakan akan merealisasikan tarif beras yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan, yaitu 513% kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam audit dan inspeksi hari Selasa (7/10/Oktober), dia mengutarakan akan berusaha merealisasikan jadwal konsesi tarif yang direvisi secara tetap dalam proses pemeriksaan WTO.
Terkait negosiasi FTA hasil pertanian antara Korea Selatan dan Cina, dia menyatakan permintaan Cina soal penyebarluasan pasar pertanian cukup beralasan, namun dia berupaya agar hasil pertanian Korea Selatan dapat dikecualikan dalam negosiasi penurunan atau penghapusan tingkat tarif.
Dia menambahkan akan mengambil langkah susulan terkait FTA antara Korea Selatan bersama Australia dan Kanada yang rancangan pengesahannya telah diberikan ke parlemen, karena diperkirakan akan memunculkan dampak negatif di bidang peternakan.
Sementara itu, Menteri Lee mengutarakan pihaknya akan meningkatkan sinyal peringatan ke tahap ‘awas’ sehubungan dengan penyakit flu burung, serta meningkatkan pemberian disinfektan sebagai sarana pencegahannya.