Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real diberlakukan

Write: 2014-11-28 14:34:02Update: 2014-11-28 18:03:06

Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real diberlakukan

Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real diberlakukan mulai hari Sabtu (29/11/2014).

Komisi Keuangan Korea (FSC) menyatakan segala transaksi keuangan menggunakan nama orang lain secara prinsip sudah dilarang mulai Sabtu ini, sesuai Revisi Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real.

Bila melakukan transaksi keuangan menggunakan nama orang lain, pelaku akan dikenakan hukum penjarahan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 juta won. Hal itu dikecualikan bila menabung atas nama anggota keluarga dan sanak saudara dalam batas fasilitas pemberian bebas pajak.

Di samping itu, dibolehkan melakukan transaksi keuangan dengan memakai nama orang lain untuk mengelola iuran perkumpulan kekerabatan sosial.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >