Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real diberlakukan mulai hari Sabtu (29/11/2014).
Komisi Keuangan Korea (FSC) menyatakan segala transaksi keuangan menggunakan nama orang lain secara prinsip sudah dilarang mulai Sabtu ini, sesuai Revisi Undang-Undang Sistem Finansial Nama Real.
Bila melakukan transaksi keuangan menggunakan nama orang lain, pelaku akan dikenakan hukum penjarahan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 juta won. Hal itu dikecualikan bila menabung atas nama anggota keluarga dan sanak saudara dalam batas fasilitas pemberian bebas pajak.
Di samping itu, dibolehkan melakukan transaksi keuangan dengan memakai nama orang lain untuk mengelola iuran perkumpulan kekerabatan sosial.