PHK karyawan tetap di Korea Selatan lebih mudah dibanding negara-negara OECD.
Menurut data OECD, indeks legislasi perlindungan kerja (employment protection legislation index) Korea Selatan mencapai 2,17 dan menempati urutan ke-22. Angka itu 0,12 poin lebih rendah dibanding angka rata-rata 34 negara anggota OECD.
Indeks legislasi perlindungan kerja menetapkan standar regulasi undang-undang PHK dengan angka mulai 0 hingga 6. Angka terendah berarti lebih mudah mem-PHK pekerja.
Indeks standar regulasi PHK pekerja tetap akibat restrukturisasi di Korea Selatan mencapai 1,88, dan angka itu 1,03 poin lebih rendah dibanding angka rata-rata negara OECD. Namun, indeks standar regulasi PHK biasa mencapai 2,29 poin dan 0,25 poin lebih tinggi dibanding angka rata-rata negara OECD.
Hal tersebut menunjukkan perusahaan Korea Selatan lebih mudah melakukan restrukturisasi organisasi ketika perusahaan tengah menghadapi kesulitan, namun sulit memecat karyawan pada saat-saat normal.
Angka indeks standar regulasi bagi pekerja tidak tetap mencapai 2,54 poin dan 0,46 poin lebih tinggi dibanding angka rata-rata OECD. Indeks standar regulasi PHK di Jerman adalah yang tertinggi, yaitu 2,98 poin. Sementara, Selandia Baru adalah negara yang paling mudah memecat pekerja.