Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Korea Selatan dan Australia resmi diberlakukan mulai hari Jumat (12/12/2014).
Dengan pemberlakuan ini perusahaan-perusahaan Korsel akan mudah memasuki ceruk pasar pengadaan Australia senilai 40 triliun won.
Menurut Badan Promosi Perdagangan dan Investasi Korea Selatan (KOTRA), ceruk pasar pengadaan pemerintah Australia adalah 10 triliun won dan rasio pengadaan di luar negeri mencapai 15%.
Selama ini, Australia tidak bergabung dengan Government Procurement Agreement (GPA) di WTO. Oleh karena itu, perusahaan Korsel tidak memasuki bidang tersebut di Australia.
Kini, pasar pengadaan masuk dalam FTA antara kedua negara.
KOTRA memperkirakan kertas fotokopi, lampu penerang LED, serta papan tulis elektronik akan menjadi barang potensial Korsel yang bisa masuk ke pasar pengadaan Australia.