Virus flu burung yang muncul di Provinsi Jeolla Selatan pada tanggal 7 Januari mulai mewabah ke Provinsi Gyeonggi, Gyeongsang, serta Busan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan perintah larangan berpindah tempat di seluruh negeri selama akhir pekan ini.
Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan mengatakan pihaknya melarang 106 ribu pekerja peternakan, 30 ribu tempat peternakan, termasuk unggas di seluruh negeri berpindah tempat selama 36 jam, mulai tanggal 17 Januari pukul 6.00 pagi hingga tanggal 18 Januari pukul 18.00.
Menurutnya, perintah itu adalah yang pertama kali di Korea Selatan dan bertujuan mensterilkan dan mencegah pemindahan virus.
Virus flu burung yang mewabah itu ditemukan pertama kali pada Januari tahun lalu dan sudah 4 juta ekor unggas dikubur, menghabiskan kerugian sebanyak 150 miliar won selama satu tahun tersebut.