Asosiasi Eksekutif Korea Selatan menegaskan perpanjangan usia pensiun tanpa adanya reformasi sistem pengupahan akan membawa beban besar bagi perusahaan, yang akan mendorong pengunduran diri pekerja lebih awal.
Ketua Asosiasi, Kim Yong-bae, pada tanggal 4 Februari menyebutkan sistem pengupahan saat ini yang menaikkan gaji sejalan dengan masa kerja atau usia, tidak memungkinkan kewajiban ini. Sementara, perusahaan diwajibkan menerapkan pensiun bagi pekerja berusia 60 tahun di tahun depan.
Terkait pekerja tidak tetap, Kim memandang reformasi menyeluruh atas sistem perekrutan dan pengupahan semestinya diprioritaskan.