Mulai 25 Maret mendatang, penangkapan ikan ilegal di dekat dan lepas pantai akan diharuskan membayar uang denda maksimal 100 juta won.
Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan menyatakan batas denda maksimal naik sampai 100 juta won dari sebelumnya 20 juta won, sejalan dengan pemberlakuan rancangan revisi UU Urusan Maritim dan Perikanan. Menurut kementerian, banyak pelaku penangkapan ikan ilegal kembali melakukan tindakan ilegalnya setelah membayar denda, akibat penetapan batas denda yang terlalu rendah. Penerapan batas denda baru itu dipandang akan memperbaiki cara berpikir para penangkap ikan ilegal tersebut.
Sebanyak 70% kapal yang ditangkap karena mengambil ikan ilegal tahun lalu kembali melakukan penangkapan ikan setelah melunasi denda. Efektivitas sanksi sangat rendah, karena 92% kapal penangkapan ikan skala besar sanggup membayar uang denda.