Perpanjangan masa pensiun wajib dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Tapi, baru 1 dari 10 perusahaan dengan karyawan lebih dari seratus orang yang menerapkan sistem penurunan gaji sesuai penambahan masa kerja pensiun karyawan.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan telah menyelidiki penerapan sistem penurunan gaji yang disesuaikan dengan penambahan masa kerja terhadap 9.034 perusahaan dan menyatakan hanya 9,4% saja yang menerapkannya.
Dari sisi skala perusahaan, aturan itu paling banyak diterapkan di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari tiga ratus pekerja dengan rasio sebesar 13,4%.
Sementara 72,2% dari 8.185 unit perusahaan yang belum menerapkan pengupahan tersebut belum mempunyai rencana untuk menerapkannya.