Menjelang masa kesepakatan tripartit yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah pada akhir bulan Maret, Federasi Pengusaha Korea Selatan (KEF) menyarankan perluasan kesempatan kerja dengan cara membekukan upah karyawan tetap di perusahaan besar selama 5 tahun.
Jumlah karyawan yang menerima upah lebih dari 60 juta won setahun mencapai 2,06 juta orang dengan total 191,5 triliun won pada tahun lalu. Jumlah ini meningkat 2,5% dibanding setahun sebelumnya.
Jika upah dibekukan, total 4,6 triliun won dapat dihemat dan jumlah itu sama dengan gaji tahunan bagi 130 ribu karyawan baru di perusahaan besar.
Berdasarkan perhitungan itu, pembekuan upah selama 5 tahun akan dapat menyediakan modal sebanyak 35 triliun won dan dapat mempekerjakan 30 ribu orang setiap tahunnya.
Sementara, pihak pekerja menentang pendapat tersebut dan meminta perusahaan besar menghentikan diri dari menciptakan transaksi yang tidak adil.