Uni Eropa mengeluarkan Korea Selatan dari daftar calon negara penangkap ikan ilegal. Pencabutan itu muncul setelah satu tahun 5 bulan saat negara ini ditetapkan sebagai negara penangkap ikan ilegal.
Pada bulan November 2013, Uni Eropa mempermasalahkan kapal Korea Selatan yang sering menangkap ikan secara ilegal di perairan lepas Laut Afrika Barat, dan bahkan pemerintah tidak dilengkapi dengan aturan hukum semestinya.
Jika ditetapkan sebagai negara penangkap ikan ilegal, hasil laut Korea Selatan akan dilarang diekspor ke Uni Eropa dan kapal Korea Selatan dilarang berlabuh di kawasan tersebut.
Sementara itu, Korea Selatan sudah terpilih sebagai negara paling teladan dalam penangkapan ikan pada pertemuan Komisi Tuna Samudera Hindia ke-12.
Kementerian Perikanan dan Maritim mengatakan Korea Selatan berada di peringkat pertama dari 32 negara anggota, dalam evaluasi pelaksanaan 70 tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan komisi itu.