Kementerian Keuangan pada hari Kamis (23/4/2015) mengadakan pertemuan pengoperasian lembaga publik dan akan menetapkan rancangan usulan sistem puncak gaji bagi lembaga publik di bulan depan setelah melakukan dengar pendapat dengan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Mulai tahun depan, Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem puncak gaji ini ke seluruh pegawai di semua lembaga publik saat melaksanakan aturan pensiun 60 tahun dan akan memperbanyak perekrutan baru untuk menggantikan yang telah pensiun.
Pemerintah akan menetapkan rancangan usulan ini di bulan depan dan kemudian akan segera memberlakukannya.
Kementerian Keuangan berencana mengaplikasikan penerapan sistem gaji tersebut pada evaluasi pengelolaan lembaga publik.