Pemerintah memutuskan akan memperluas sistem puncak gaji ke seluruh instansi pemerintah mulai tahun depan dan menggunakan biaya penghematan tenaga kerja untuk mempekerjakan 3 ribu pekerja muda.
Kementerian Strategi dan Keuangan mengeluarkan rekomendasi untuk menerapkan sistem puncak gaji pada hari Kamis (07/05/2015).
Sebanyak 316 instansi publik nasional berkewajiban menerapkan aturan itu mulai tahun depan dengan para pekerja dapat bekerja melewati usia pensiunnya dengan imbalan gaji yang dikurangi. Jumlah tenaga kerja yang baru dipekerjakan harus sama dengan jumlah berkurangnya pekerja akibat penerapan sistem puncak gaji.
Pemerintah mengestimasi 3.400 lapangan kerja akan siap jika instansi pemerintah dan lembaga yang dikuasai negara menerapkan sistem tersebut tahun depan.
Pemerintah kini tengah mengukur pengimplementasian sistem itu agar dapat tercermin dalam evaluasi instansi publik dan juga memberikan dukungan keuangan bagi instansi pemerintah yang memperbanyak perekrutan baru.
Kementerian mengatakan sangat penting bagi instansi pemerintah menginisiasi penerapan sistem puncak gaji guna mengurangi beban biaya tenaga kerja, dan meningkatkan lapangan kerja untuk menghadapi perpanjangan standar masa usia pensiun hingga 60 tahun.