Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Serikat buruh boikot dengar pendapat sistem puncak gaji

Write: 2015-05-28 10:02:28Update: 2015-05-28 11:20:00

Serikat buruh boikot dengar pendapat sistem puncak gaji

Serikat buruh menentang rencana pemerintah memperkenalkan sistem puncak gaji menjelang perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun pada tahun depan.

Bersamaan kemungkinan Kementerian Pekerjaan dan Tenaga Kerja mengungkapkan payung hukum bagi sistem upah baru di sidang umum pada hari Kamis (28/5/2015), dua organisasi tenaga kerja nasional memboikot pertemuan itu.

Federasi Serikat Buruh Korea dan Konfederasi Serikat Buruh Korea mengatakan pemerintah hanya berusaha memenuhi formalitas prosedural soal dengar pendapat untuk merestrukturisasi pasar tenaga kerja. Mereka berpendapat bahwa memperkenalkan sistem puncak gaji akan berakhir dengan pengurangan upah sementara bekerja sampai usia pensiun tidak ada jaminan.

Pada dengar pendapat itu, kementerian diperkirakan akan mengutip preseden Mahkamah Agung yang mengatakan peraturan ketenagakerjaan dapat diubah tanpa persetujuan dari serikat pekerja jika ada alasan yang dapat diterima secara sosial.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >