Serikat buruh menentang rencana pemerintah memperkenalkan sistem puncak gaji menjelang perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun pada tahun depan.
Bersamaan kemungkinan Kementerian Pekerjaan dan Tenaga Kerja mengungkapkan payung hukum bagi sistem upah baru di sidang umum pada hari Kamis (28/5/2015), dua organisasi tenaga kerja nasional memboikot pertemuan itu.
Federasi Serikat Buruh Korea dan Konfederasi Serikat Buruh Korea mengatakan pemerintah hanya berusaha memenuhi formalitas prosedural soal dengar pendapat untuk merestrukturisasi pasar tenaga kerja. Mereka berpendapat bahwa memperkenalkan sistem puncak gaji akan berakhir dengan pengurangan upah sementara bekerja sampai usia pensiun tidak ada jaminan.
Pada dengar pendapat itu, kementerian diperkirakan akan mengutip preseden Mahkamah Agung yang mengatakan peraturan ketenagakerjaan dapat diubah tanpa persetujuan dari serikat pekerja jika ada alasan yang dapat diterima secara sosial.