Pembatasan kisaran harga (restriction of price range) di pasar produk saham akan ditambah mulai hari Senin (15/6/2015) ini.
Bursa Korea (KRX) menyatakan akan menambah batas kisaran harga di pasar KOSPI, KOSDAQ, Exchange Traded Fund (ETF), dan Exchange Traded Note (ETN) menjadi ±30%, yang sebelumnya ±15%. Sementara batas kisaran harga di Pasar KONEX tetap terjaga dengan ±15%.
KRX menyatakan telah menyiapkan langkah pencegah ketidakstabilan pasar akibat penambahan batas kisaran harga itu. Pihaknya juga akan mengetatkan pemeriksaan produk yang harga sahamnya mengalami volatilitas atau likuiditasnya rendah.