Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja, Lee Ki-kweon, menyampaikan harapannya bahwa upah minimum nasional akan naik di tahun depan, seraya mengutip tingginya persentase penerima upah rendah di Korea Selatan.
Tampil di program TV KBS yang akan ditayangkan pada hari Minggu (28/6/2015), Lee mengatakan pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen pada 2013 setelah mempertimbangkan upaya memperkecil kesenjangan upah. Dia mengatakan kenaikan tahun lalu berada di 7,2 persen dan berharap tren tersebut terus berlanjut.
Terkait protes sektor tenaga kerja atas rencana reformasi struktural pemerintah di pasar tenaga kerja, Lee mengatakan perwakilan dari manajemen, tenaga kerja, dan pemerintah harus kembali duduk berdiskusi bersama. Dia juga berharap sektor tenaga kerja akan membatalkan rencana pemogokan umum di bulan depan.
Pada putusan Mahkamah Agung bahwa pekerja asing ilegal yang tinggal di negara ini bisa membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, Lee yakin bahwa bukan hal yang tepat bagi para pekerja asing tanpa dokumen membentuk serikat pekerja, tetapi ia akan mulai berusaha mendorong para pekerja legal melakukan aktivitas serikat pekerja.