Pemerintah menemukan bahwa hampir setengah dari 30 kelompok pengusaha kelas atas bangsa ini telah menerapkan sistem puncak gaji.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja pada hari Rabu, 177, atau 47 persen, dari 378 afiliasi 30 kelompok perusahaan papan atas Korea Selatan sudah mengadopsi sistem yang dapat membuat karyawan bekerja melewati usia pensiun dengan pengurangan besaran gaji.
Kementerian menemukan 55 persen dari 15 pengusaha kelas atas nasional berdasarkan jumlah aset bruto, termasuk LG, Lotte dan POSCO, serta 25 persen bisnis yang berada di peringkat antara 16 dan 30 telah menerapkan sistem ini.
Pemerintah juga menemukan perusahaan-perusahaan terkemuka yang belum menempatkan sistem ini, termasuk Samsung dan Hyundai Heavy Industries, mempertimbangkan menerapkan sistem tersebut sekitar awal tahun depan ketika usia pensiun diperpanjang hingga menjadi 60 tahun di perusahaan dengan lebih dari 300 karyawan. Untuk perusahaan-perusahaan kecil, perpanjangan usia pensiun tersebut akan diberlakukan pada tahun 2017.
Dari 30 perusahaan besar yang telah menerapkan sistem puncak gaji, sekitar 37,5 persen mulai memberlakukan sistem itu pada usia 56 tahun. Sekitar 29 persen memberlakukannya pada usia 58 tahun dan sekitar 17 persen pada 57 tahun.
Menurut pemerintah, "jumlah pekerja baru yang direkrut setidaknya harus sama dengan karyawan yang bisa tinggal beberapa tahun lagi di bawah aturan sistem puncak gaji."