Hak Ketua Dirjen Penenrbangan Udara Daerah akan diperkuat supaya bisa menindaklanjuti kasus keamanan penerbangan udara.
Kementerian Pertahanan dan Transportasi menyampaikan RUU Keamanan Penerbangan Udara yang berisi Ketua Dirjen Penerbangan Udara Daerah mendapat hak mengawasi keamanan penerbangan udara dan membuat keputusan administrasi.
Dalam RUU itu, Ketua Dirjen Penerbangan Udara Daerah dapat langsung bertindak dalam kasus terkait barang berbahaya atau orang yang tidak diizinkan menaiki pesawat terbang.
Selama ini Ketua Dirjen Penerbangan Udara Daerah harus menunggu perintah dari Kementerian Pertahanan dan Transportasi jika terjadi kasus seperti itu.
Selain itu, Ketua Dirjen Penerbangan Udara Daerah memiliki hak memberikan dan menerima denda bagi pengelola bandara, terkait keamanan penerbangan udara.