Perwakilan tenaga kerja dan pengusaha gagal menemukan terobosan untuk menetapkan gaji minimum tahun depan, meski negosiasi sudah berlangsung sepanjang malam.
Selama rapat pleno Dewan Pengupahan Minimum kesebelas yang digelar hingga pagi hari (08/07/2015), perwakilan pemerintah menawarkan upah minimum tahun depan antara 5.940 won dan 6.120 won, naik menjadi 9,7% dari 6,5% tahun ini.
Wakil tenaga kerja meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes atas tawaran itu. Perwakilan serikat buruh tidak menerima peningkatan yang tidak lebih dari 10%, sementara Ketua Dewan Park Joon-sung menjelaskan upah minimum itu sudah mempertimbangkan kebijakan gaji minimum dari pemerintah.
Sebelumnya, pada pukul 3 hari Rabu pagi (8/7/2015), pihak buruh menyarankan revisi ketiga dengan menurunkan upah minimum seratus won dari usulan sebelumnya, menjadi 8.100 won, sementara pihak pengusaha mematok 5.715 won, naik 70 won.
Buruh dan pengusaha setuju akan kembali menggelar pertemuan pada pukul 7.30 malam, tapi keputusan soal upah minimum masih akan sulit dicapai akibat boikot pihak tenaga kerja.