Sebanyak 15% buruh Korea Selatan menerima gaji yang kurang dari upah minimum.
Menurut laporan prediksi perekrutan tahun ini yang diterbitkan OECD, persentase para buruh Korea Selatan yang menerima pendapatan kurang dari upah minimum mencapai 14,7%. Angka ini paling tinggi di antara 20 negara anggota OECD yang mengikuti survei kali ini.
Sementara itu, rata-rata 5,5% buruh menerima pendapatan kurang dari upah minimum di 20 negara anggota OECD, bahkan di AS 4,3%, Kanada 6,7%, dan Jepang 2%.