Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah minimum 2016 jadi 6.030 won per jam

Write: 2015-08-05 10:44:18Update: 2015-08-05 11:44:34

Upah minimum 2016 jadi 6.030 won per jam

Upah minimum tahun depan akan meningkat 8,1 persen menjadi 6.030 won per jam, atau sekitar lima dolar 15 sen.

Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja pada hari Rabu (5/8/2015) mengeluarkan pengumuman upah minimum baru, dengan delapan jam kerja sehari setara dengan 48.240 won per hari.

Mulai tahun depan, upah minimum akan dicatat dalam jam sebagaimana dalam jangka bulanan. Berdasarkan 40 jam kerja per minggu, termasuk tunjangan hari raya, upah mendatang akan berada pada 1.260.270 won per bulan.

Sekitar 18 persen pekerja, atau sekitar 3,4 juta orang, akan menerima peningkatan gaji berkat kenaikan ini.

Saat mengeluarkan keputusan pengaturan upah minimum berdasarkan angka yang diusulkan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menolak banding resmi dari Federasi Serikat Buruh Korea, Konfederasi Serikat Buruh Korea, dan Asosiasi Bisnis Kecil Korea.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >