Pemerintah pada hari Rabu (5/8/2015) mengadakan pertemuan dengan pemimpin perusahaan publik, dipimpin Wakil Perdana Menteri Keuangan, Choi Gyong-hwan, untuk mengetahui kondisi penerapan sistem puncak gaji.
Dari 316 perusahaan publik, 11 di antaranya, termasuk perusahaan investasi Korea Selatan, telah merampungkan penerapan sistem puncak gaji. Sebanyak 101 perusahaan sudah menetapkan masa penerapannya dan 215 lainnya tengah menyiapkan langkah reformasinya.
Wakil PM Choi menyatakan perusahaan publik harus memimpin upaya penerapan sistem puncak gaji yang merupakan tugas utama bagi reformasi struktur ketenagakerjaan.
Pemerintah memperkirakan setelah seluruh perusahaan publik menerapkan sistem itu, akan tercipta 8 ribu lapangan kerja baru bagi kelompok muda dalam 2 tahun ke depan.
Bagi perusahaan publik yang mempekerjakan kelompok muda dengan menerapkan sistem puncak gaji, akan disubsidi 5,4 juta won per orang dalam 2 tahun dan juga menerima angka tambahan pada evaluasi manajemen perusahaan.
Dengan alasan itu, pemerintah berencana akan memperluas sistem puncak gaji ke perusahaan swasta.
Akan tetapi, kalangan pekerja memprotes pemerintah yang memaksa penerapan sistem puncak gaji, karena menganggap ini merupakan isu perundingan antara pekerja dan pengusaha.