Pemerintah melakukan langkah pemendekan waktu jam kerja maksimal yang saat ini 68 jam seminggu.
Pada tanggal 12 Agustus 2015, Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengumumkan 'Rencana 5 agenda utama' sebagai langkah lanjutan pernyataan Presiden yang terkait reformasi pasar perekrutan tenaga kerja.
Lama jam kerja seminggu akan menjadi 52 jam, dengan masuk kerja di hari libur dihitung sebagai penambahan jam kerja. Namun, karena khawatir terjadi penurunan gaji jika waktu kerja dipersingkat secara tiba-tiba, pihaknya membolehkan 60 jam kerja seminggu untuk sementara waktu, termasuk penambahan jam kerja selama 8 jam seminggu.
Selain itu, pemerintah membolehkan 'aturan waktu jam kerja fleksibel' hingga 6 bulan yang sebelumnya ditetapkan 3 bulan dalam setahun.
Rata-rata jam kerja setahun Korea Selatan adalah 2.163 jam, dan menempati urutan kedua dari 34 negara OECD.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan akan mengajukan RUU Ketenagakerjaan ke parlemen pada bulan depan.
Sementara, kalangan buruh mengklaim tidak ada perubahan siginifikan pada jam kerja dengan penambahan waktu kerja, bahkan justru mengalami kerugian dari sisi gaji.