Dengan berlanjutnya penurunan harga minyak mentah, maka biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan internasional tidak dikenakan selama 3 bulan berturutu-turut.
Korean Air dan Asiana Airlines menyatakan, harga MOPS Singapura yang menjadi patokan untuk menentukan biaya tambahan bahan bakar, rata-rata 142,06 sen, atau dibawah 150 sen selama 3 bulan berturut-turut, sehingga biaya tambahan bahan bakar ditentukan sebesar 0 won.
Dengan demikian, tiket pesawat yang dibayar selama bulan November, tidak akan dikenakan biaya tambahan bahan bakar, tanpa terikat pada jadwal keberangkatan atau kapan akan digunakan.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk tiket pulang-pergi yang keberangkatannya dari Korea Selatan. Untuk keberangkatan dari luar negeri walaupun menggunakan Korean Air atau Asiana Airlines, maka biaya tambahan bahan bakar tetap dikenakan sebesar peraturan biaya tambahan yang berlaku di negara setempat.