Pemerintah akan membuat undang-undang untuk menangani sumber daya air secara efektif. Pemerintah membahas dan memutuskan pembuatan RUU tersebut di dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn.
Menurut isi RUU itu, gubernur diwajibkan membuat rencana pengelolaan sumber daya air di wilayah masing-masing setiap 10 tahun untuk mengembangkan sumber daya air dan mencegah kebanjiran.
Menteri Pertanahan dan Transportasi dan kepala pemerintah daerah juga berupaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya air dalam menghadapi kekurangan air.
Selain itu, pemerintah juga meloloskan rancangan revisi undang-undang pendaftaran penduduk, undang-undang pengembangan industri distribusi, dll.
Sementara itu, Kementerian Pertanahan dan Transportasi menyatakan debit air di bendungan multifungsi meningkat 105 juta ton. Namun, air sebanyak 980 juta ton masih dibutuhkan untuk mengoperasikan 9 unit bendungan multifungsi secara normal.