Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Membuat RUU Pengelolaan Sumber Daya Air

Write: 2015-11-17 15:20:58Update: 2015-11-17 16:58:36

Pemerintah Membuat RUU Pengelolaan Sumber Daya Air

Pemerintah akan membuat undang-undang untuk menangani sumber daya air secara efektif. Pemerintah membahas dan memutuskan pembuatan RUU tersebut di dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn. 

Menurut isi RUU itu, gubernur diwajibkan membuat rencana pengelolaan sumber daya air di wilayah masing-masing setiap 10 tahun untuk mengembangkan sumber daya air dan mencegah kebanjiran. 
Menteri Pertanahan dan Transportasi dan kepala pemerintah daerah juga berupaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya air dalam menghadapi kekurangan air. 

Selain itu, pemerintah juga meloloskan rancangan revisi undang-undang pendaftaran penduduk, undang-undang pengembangan industri distribusi, dll. 

Sementara itu, Kementerian Pertanahan dan Transportasi menyatakan debit air di bendungan multifungsi meningkat 105 juta ton. Namun,  air sebanyak 980 juta ton  masih dibutuhkan untuk mengoperasikan 9 unit bendungan multifungsi secara normal.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >