Kementerian Stategi dan Keuangan pada hari Senin (7/12/2015) mengatakan bahwa semua, 313 organisasi publik di Korea Selatan telah mengadopsi sistem gaji puncak.
Diperkirakan sebanyak 4.441 tenaga kerja tambahan akan dapat direkrut tahun depan sejalan dengan diadopsi sistem tersebut.
Disamping itu sebanyak 18.000 perekrutan baru akan didaftarkan pada semua badan usaha publik, 4,5% lebih banyak dibanding dari tahun ini, dan merupakan yang terbanyak dalam 3 tahun terakhir.
Kementerian Strategi dan Keuangan berharap sistem gaji puncak akan disebarkan ke sektor swasta.
Pemerintah mengadakan kampanye untuk mendorong penerapan sistem gaji puncak di sektor publik pada bulan Mei lalu. Dibawah sistem itu, pegawai dapat bekerja setelah masa pensiun dengan upah yang lebih rendah dari standar gaji.