Setelah menerapkan UU Perlindungan Pekerja Tidak Tetap yang membatasi waktu bekerja sampai 2 tahun, selisih gaji antara pekerja tetap dan pekerja tidak semakin membesar.
Lembaga Penelitian Ekonomi Korea Selatan menyatakan hal tersebut berdasarkan analisis data mulai tahun 2005 hingga tahun lalu mengenai penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi.
Menurut laporan itu, jumlah gaji pekerja tidak tetap yang mencapai 74,5% pada tahun 2005 menurun sampai 65,5% pada tahun 2009 ketika UU Perlindungan Pekerja Tidak Tetap diberlakukan di seluruh perusahaan. Jumlah gaji tahun lalu mencapai 67,8%, sehingga UU tersebut tidak bermanfaat untuk meningkatkan gaji pekerja tidak tetap.
Selama 10 tahun, jumlah pekerja tetap meningkat tiap tahun sebesar 3,3%. Namun, pekerja paruh waktu dan pekerja yang dipekerjakan perusahaan lain meningkat masing-masing 7,7% dan 5,7%, sehingga ketidakstabilan perekrutan menjadi lebih serius.
Lembaga penelitian ekonomi tersebut mengklaim langkah perekrutan yang fleksibel harus dipertimbangkan karena UU Perlindungan Pekerja Tidak Tetap ternyata tidak dapat melindungi pekerja tidak tetap.