Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Anggota Kependetaan Akan Terkena Pajak Mulai Tahun 2018

Write: 2015-12-23 10:19:46Update: 2015-12-23 11:46:31

Anggota Kependetaan Akan Terkena Pajak Mulai Tahun 2018

Kementerian Keuangan dan Strategi pada hari Rabu (23/12/2015) menyampaikan rincian pelaksanaan terkait 12 revisi UU perpajakan yang telah diloloskan di parlemen.

Berdasarkan revisi UU perpajakan, anggota kependetaan diwajibkan membayar pajak pendapatan seperti pekerja/pegawai lainnya mulai tahun 2018. Penghasilan tidak kena pajak bagi anggota kependetaan juga akan diseleraskan seperti yang diberlakukan kepada para pekerja/pegawai umumnya.
 
Rasio biaya keperluan yang dibebaskan dari pajak yang berlaku selama ini,  dengan jangkauan penghasilan kurang dari 60 juta won per tahun akan lebih terperinci. Dengan demikian, mereka yang memiliki penghasilan lebih dari 46,7 juta won per tahun, akan mengalami peningkatan pajak.
 
Selain itu, jika seorang pendeta pensiun maka beban pajak juga akan dikurangi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >