Kementerian Keuangan dan Strategi pada hari Rabu (23/12/2015) menyampaikan rincian pelaksanaan terkait 12 revisi UU perpajakan yang telah diloloskan di parlemen.
Berdasarkan revisi UU perpajakan, anggota kependetaan diwajibkan membayar pajak pendapatan seperti pekerja/pegawai lainnya mulai tahun 2018. Penghasilan tidak kena pajak bagi anggota kependetaan juga akan diseleraskan seperti yang diberlakukan kepada para pekerja/pegawai umumnya.
Rasio biaya keperluan yang dibebaskan dari pajak yang berlaku selama ini, dengan jangkauan penghasilan kurang dari 60 juta won per tahun akan lebih terperinci. Dengan demikian, mereka yang memiliki penghasilan lebih dari 46,7 juta won per tahun, akan mengalami peningkatan pajak.
Selain itu, jika seorang pendeta pensiun maka beban pajak juga akan dikurangi.