Sebanyak 19 perusahaan besar yang memiliki kinerja buruk akan menjalani restrukturisasi.
Badan Pengawas Keuangan mengumumkan pada hari Rabu (30/12/2015) bahwa pihaknya telah melakukan seleksi dengan memeriksa resiko kredit terhadap 368 perusahaan dengan total utang lebih dari 50 miliar won dari lembaga keuangan.
Pengawas keuangan memberi nilai C untuk 11 perusahaan, dan nilai D untuk 8 perusahaan.
Perusahaan dengan nilai C perlu membuat kesepakatan dengan pemberi pinjaman untuk memperbaiki struktur keuangan mereka. Sementara untuk nilai D, perusahaan tidak layak untuk mendapat dukungan dari pemberi pinjaman, namun memiliki kebebasan untuk memperbaiki struktur keuangan dengan aset sendiri akan tetapi lebih tepat meminta pengawasan dari kurator.
Dari 19 perusahaan, 3 merupakan perusahaan baja dan 2 perusahaan galangan kapal, dengan total pinjaman 12,5 trilion won.